Polda Metro Jaya

Kastara.ID, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya menepati janjinya. Pimpinan tertinggi FPI itu benar-benar mendatangi Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.

Ditemani tim pengacaranya, HRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pukul 10.26 WIB dengan mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan sorban di kepalanya. Tidak terlihat adanya massa pendukung yang menyertai kehadiran HRS.

Salah satu kuasa hukumnya, Aziz Yanuar menyatakan, HRS sudah siap menjalani proses hukum. Termasuk jika nantinya langsung dilakukan penahanan. Menurut Aziz, HRS pernah mengatakan sebagai seorang pejuang harus siap menanggung segala kemungkinan, tak terkecuali risiko dijadikan tahanan. Aziz menuturkan, segala sesuatunya juga sudah disiapkan.

Sebelumnya, HRS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa. Ulama yang baru pulang dari Arab Saudi itu disangka telah melanggar pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, HRS akan langsung ditangkap setelah menjalani pemeriksaan. Namun saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12), Yusri tidak bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

Yusri menuturkan, keputusan dilakukan penahanan atau tidak terhadap HRS tergantung hasil penilaian penyidik, baik objektif maupun subjektif. (ant)