Polda Metro Jaya

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kerumunan massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HRS datang ke Polda Metro Jaya karena takut ditangkap.

“Jadi Rizieq atau MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya itu pertama,” terang Kombes Yusri, Sabtu (12/12).

Kombes Yusri kembali menegaskan, MRS itu menyerahkan diri bukan untuk datang pemanggilan.

“Kita berikan surat perintah penangkapan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya. Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan,” ungkap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dirinya hadir bersama beberapa pengacaranya.

Habib Rizieq Shihab diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Habib Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu. (ant)