PT Panasonic Manufaturing Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta melakukan monitoring pelaku usaha pada pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini.

Kepala Disnakertras dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 118 perusahaan telah dimonitoring. Dan 95 perusahaan ditutup sementara karena tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Hal ini memgacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

“Ada sekitar 118 perusahaan yang kita sidak, apakah sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum. Ada 95 perusahaan yang ditutup sementara karena alasan tertentu,” kata Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Menurutnya, terdapat beberapa perusahaan yang dikecualikan seperti energi, kesehatan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas, objek vital nasional dan konstruksi.

Berdasarkan data yang dihimpunnya, DKI Jakarta memiliki 82.154 perusahaan yang terdiri dari mikro, kecil, menengah, dan besar. Dari 12 Oktober 2020-12 Januari 2021 ada 1.786 yang sudah dimonitoring.

“Dan 1.1 75 yang kita tutup sementara karena alasan tertentu,” tandasnya. (hop)