Dibaleka

Kastara.ID, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kini mengoperasionalkan Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Pos pelayanan ini sudah dibuka sejak 10 Januari 2022, tujuannya untuk mendekatkan Kejari dengan semua pihak yang membutuhkan pelayanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan, pembukaan pos pelayanan itu juga salah satu program kerja Kejari Depok tahun 2022. Kehadiran pos pelayanan hukum tersebut bisa mendekatkan dengan masyarakat dan semakin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Di pos itu sudah kami buatkan jadwal piket jaksa yang siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat umum, sehingga semua kegiatan pemerintahan maupun perekonomian di Kota Depok akan meningkat di 2022. Tentu sesuai harapan kita untuk mewujudkan Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” katanya seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Kamis (13/1).

Sri Kuncoro pun mengajak masyarakat untuk datang ke pos pelayanan hukum, termasuk dari instansi-instansi di Pemkot Depok yang butuh pendampingan, informasi, maupun diskusi. Pos pelayanan di Pemkot Depok ini dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB setiap hari kerja.

Dia menuturkan, kejaksaan bukan hanya terkait menuntut dan mempidanakan, namun ada upaya untuk pencegahan dan pemahaman tentang hukum bagi masyarakat. Hal itu agar ada unsur pendidikan dari jaksa pengacara, jaksa intelijen, dan lainnya.

“Petugas yang disiagakan juga lengkap. Mulai dari jaksa piket, baik dari seksi intelijen, Pidsus, Pidum dan Datun yang siap menerima konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, salah satunya ada di gedung Dibaleka II, Pemkot Depok ini,” tutupnya. (dha)