Pilkada serentak 2018

Kastara.ID, Jakarta — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan lebih mengintensifkan lagi sosialisasi tata cara pencoblosan baik itu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun Presiden/Wakil Presiden. Target audiens sosialisasi ini diharapkan menyasar lebih banyak kalangan pemilih pemula yang baru pertama kali terdaftar sebagai pemilih.

“Populasi pemilih pemula atau mereka yang baru pertama kali memilih pada Pemilu 2024, cukup besar sehingga harus ada sosialisasi khusus bagi mereka soal tata cara pencoblosan agar suaranya tidak sia-sia. Salah satu bentuk sosialisasi paling efektif adalah, KPU di semua tingkatkan perbanyak kegiatan simulasi pencoblosan yang pesertanya adalah pemilih pemula. Dari simulasi ini akan bisa diketahui sejauh mana pemahaman pemilih pemula tentang tata cara pencoblosan yang benar atau sah. Kegiatan simulasi ini efektif untuk memperkecil suara tidak sah akibat kesalahan mencoblos,” ujar Fahira Idris di Jakarta (13/1).

Fahira Idris mengungkapkan, pemilu di Indonesia paling rumit dan kompleks di dunia. Selain karena harus mencoblos banyak surat suara dalam satu pemilihan (lima surat suara kecuali Jakarta hanya empat atau tanpa surat suara DPRD Kabupaten/Kota), tata cara pencoblosannya juga rentan membuat suara tidak sah. Misalnya saja, jika ada pemilih pemula yang mencoblos lebih dari satu caleg atau parpol yang disukainya karena tidak paham bahwa hanya boleh mencoblos satu kali, maka suara tidak akan sah.

Belum lagi, teknis tata cara pencoblosan. Belajar dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, masih ada pemilih yang tidak membuka semua surat suara terlebih dahulu secara utuh, kemudian menumpuknya menjadi satu baru kemudian mencoblos. Hasilnya, surat suara di bawahnya ikut tercoblos di tempat yang tidak seharusnya.

Selain itu, masih sering juga terjadi, pemilih mencoblos satu surat suara yang belum terbuka penuh atau sering disebut “coblos tembus” sehingga ada lebih dari satu coblosan dalam satu surat suara. Kejadiannya ini biasanya terjadi pada surat suara yang lebar atau memanjang misalnya surat suara DPR, DPD, dan DPRD yang daftar calonnya banyak.

Oleh karena itu, menjelang hari pencoblosan, KPU di semua tingkatan diharapkan mengintensifkan tata cara pencoblosan sesuai Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu terutama kepada pemilih pemula. Selain simulasi misalnya ke sekolah-sekolah menyasar peserta didik yang sudah berusia 17 tahun pada hari H, tata cara pencoblosan bisa disosialisasikan melalui berbagai media komunikasi yang dekat dengan pemilih pemula yaitu media sosial.

“Buat konten-konten dengan bahasa dan gaya kekinian sehingga pemilih pemula lebih aware dan disebarluaskan lewat berbagai platform digital misalnya TikTok dan media sosial lainnya. Surat suara yang sah sangat berpengaruh terhadap kualitas pemilu. Semakin banyak surat suara sah maka semakin berkualitas juga sebuah pemilu,” ujar Fahira Idris yang juga Caleg DPD RI Dapil DKI Jakarta ini. (dwi)