Bupati Hulu Sungai Tengah

KAstara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika menjadi tersangka suap Rp 30 juta terkait perkara perdata.

Status tersangka tersebut oleh KPk ditingkatkan dari status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka yaitu WWN (Wahyu Widya Nufritri) hakim pada PN Klas IA Khusus Tangerang dan TA (Tuti Atika) yang merupakab panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang.

Penetapan tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjatian dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

Kedua tersangka menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebear Rp 7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp 22,5 juta.

Basaria juga mengungkapkan, diduga sebagai pemberi adalah AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin).

Agus Wiratno sebagai advokat telah memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

“Diduga TA menyampaikan info kepada pengacara AGS mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan, dan dengan segala upaya ADS mengupayakan agar gugatan dimenangkan,” jelas Basaria.

Isi putusan menjadi adalah “Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya” yaitu menyatakan hukumnya para tergugat (Hj Momoh) telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada penggugat. (npm)