Kastara.ID, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dalam upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, optimalisasi penerimaan pendapatan daerah gencar dilakukan bersama dengan seluruh stakeholder.

“Salah satu kerja sama yang telah berjalan yakni integrasi sistem data wajib pajak dengan NIK KTP dan KK,” ujarnya usai mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta di Jalan S Parman, Jakarta Barat (12/3).

Ia mengungkapkan, pengintegrasian sistem dengan menggunakan data administrasi kependudukan ini akan ditingkatkan untuk optimalisasi sejumlah jenis pajak daerah.

“Berdasarkan NIK KTP dan KK, maka dapat diketahui warga yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurutnya, target penerimaan 13 jenis pajak daerah yang ditetapkan di dalam APBD DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 50,17 triliun.

“Sementara realisasinya hingga 12 Maret 2020 sebesar Rp 5,158 triliun,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma menambahkan, saat ini pihaknya telah mengintegrasikan sistem dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI. Sehingga bisa diketahui warga yang mengajukan berbagai perizinan melalui aplikasi JakEvo sesuai data administrasi kependudukan.

“Melalui integrasi sistem data ini bisa diketahui perizinan apa saja yang diajukan warga dengan kewajiban pajak daerah,” tandasnya. (hop)