Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi. Hal ini setelah Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan logo halal yang baru.

Saat memberikan keterangan melalui akun Instagram pribadinya @gusyaqut (12/3), Yaqut menyatakan MUI tidak lagi berwenang menetapkan sertifikasi halal di Indonesia. Kewenangan itu saat ini berada di tangan BPJPH.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar pria yang biasa disapa Gus Yaqut ini.

Politisi PKB ini menambahkan, berdasarkan keputusan Undang-Undang (UU) sertifikasi halal dilakukan oleh pemerintah dan bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Gus Yaqut menuturkan, label halal yang baru berlaku secara nasional sejal 1 Maret 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Sementara Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, label halal yang baru akan diberlakukan secara nasional secara bertahap. Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujarnya.

Saat memberikan keterangan (12/3), Aqil menerangkan, Label Halal Indonesia yang baru terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik.

Gunungan adalah salah satu ornamen yang selalu muncul pada petunjukan wayang kulit. Gunungan berbentuk limas, lancip ke atas yang terbentuk dari 4 huruf Arab, yakni ?a, Lam Alif, dan Lam dsehingga membentuk kata ‘Halal.’

Gunungan wayang juga menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan Surjan atau Lurik adalah baju khas Jawa yang mengandung filosofi cukup dalam. Di antaranya menurut Aqil, bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” kata Aqil

Aqil menambahkan, warna ungu Label Halal Indonesia menggunakan ungu mempunyai makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan. (put)