Firmanuddin

Kastara.ID, Depok – Perangkat Daerah (PD) diminta melakukan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021-2026 dengan memperhatikan Rencana Pembangungan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Depok. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi dan Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, Firmanuddin saat Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Awal Renstra Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan (Diskarpus) Depok Tahun 2021-2026.

Menurut Firmanuddin, dengan melihat RPJMD maka Restra akan terarah sesuai tujuan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Selain juga agar semakin mudah mewujudkan visi Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera.

“Semua pegawai Diskarpus harus memahami ini, agar bisa bergerak ke arah yang sama untuk memajukan Kota Depok,” tuturnya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok (12/4).

Lanjut dia, salah satu yang harus masuk dalam Renstra ialah pemindahan dokumen atau arsip dari Kabupaten Bogor ke Kota Depok. Sebab banyak sejarah Kota Depok yang tertinggal di Bogor.

Ia juga menuturkan, Diskarpus bukan hanya mengelola benda mati (arsip dan buku), namun bertugas menghidupkan dokumen tersebut menjadi sumber informasi.

“Arsip adalah dokumen masa lalu dan informasi hari ini. Dari arsip kita mengetahui tentang sejarah yang terjadi pada masa lampau,” pungkasnya. (dha)