Kadiv Humas Polri

Kastara.ID, Jakarta – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Menindaklanjuti pengesahaan UU TPKS tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Polri menyambut baik pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan. Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres,” jelas Dedi, Rabu (13/4).

Menurut Dedi, dengan pengesahan UU TPKS ini diharapkan para penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

“Guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Dedi.

Dedi menyatakan, pembentukan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim Polri tersebut tentunya akan dibahas bersama instansi terkait lainnya seperti KemenPAN-RB, Kemenkumham, hingga Setneg. Sejauh ini pun sudah disiapkan ajuan atau usulan perihal tersebut.

“Polri akan terus mengakselerasi usulannya karena harus diterbitkan Keputusan Presiden untuk pembentukan organisasi baru, jadi perlu proses,” tukasnya. (ant)