Kastara.Id,Makasar –  Maraknya mafia tanah yang menggurita di Indonesia, menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo. Presiden menginstruksikan Kapolri untuk berantas para mafia tanah.

Hal yang sama juga ditekankan pada Satgas Mafia Tanah bidang Intelijen yang ada di BPN.
Melalui Kementerian Hadi Tjahjanto yang dinilai memiliki ketegasan karena berasal dari militer. Ketegasan itu diperlukan karena modus mafia tanah sudah sangat meresahkan dan menjadi PR utama di negara ini. Harus ada keberanian untuk.menyikat habis siapa pun yang bermain di dalam nya.

Hal itu bisa dilihat dari kasus sengketa tanah yang berdiri di pusat perbelanjaan ternama di Indonesia, yakni Indogrosir, yang  beralamat Jl. Perintis Kemerdekaan No.Km. 18 No.84, Pai, Kecamatan. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tanah yang di beli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam itu diduga memakai surat surat palsu yang di tandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001.dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.

Maka dari itu ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara Agar tanahnya dikembalikan yang saat ini di Kuasai pihak Indogrosir.

Kuasa Hukum Tjdodo, Dr Andi Baharuddin SH menjelaskan,” Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah di batalkan atau di matikan akan tetapi mereka pake lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR).’

“Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat Sertipikat diatas tanah milik Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang.

“SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015, ” jelas tim kuasa Hukum Tjoddo.

Lahirnya Sertipikat HGB No.21970 a/n.Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertipikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.

Kuasa hukum menjelaskan, SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No.21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang Palsu (memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Selanjutnya, “Kami berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar benarnya tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memliki hak, tetapi dasar memeliki hak seseorang dengan fakta Yuridis. Itu kami bisa buktikan, ” tutupnya.