Keranda Mayat

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesti Widyastoeti mengatakan pihak telah memerintahkan pendataan petugas penyelenggra pemilihan umum (Pemilu) 2019 dipercepat, termasuk dengan melakukan autopsi verbal. Hal ini dilakukan guna mencari penyebab meninggalnya ratusan petugas penyelenggara pemilu 2019.

Hesti menjelaskan, autopsi verbal sangat penting dalam investigsai kematian seseorang. Metode yang digunakan adalah wawancara dengan orang terdekat terkait dengan tanda-tanda atau gejala yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Dalam diskusi publik berjudul ‘Membedah Persoalan Kematian Mendadak Petugas Pemilu dari Perspektif Keilmuan’ yang digelar oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Senin (13/5), Hesti menyebut Kemenkes telah membuat surat edaran agar dinas kesehatan (Dinkes) di kabupaten dan kota agar bergerak dan aktif mengurusi kasus ini. Bagi petugas pemilu yang meninggal di rumah sakit maka dilakukan audit kematian. Sedangkan yang meninggal di luar rumah sakit dilakukan autopsi verbal.

Hesti mengakui, otopsi verbal belum selesai dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Keterbatasan personel menjadi kendala bagi Kemenkes untuk melakukan autopsi verbal. Sehingga proses ini memakan waktu yang lebih lama.

Sementara itu hingga Ahad (12/5), jumlah penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia sudah mencapai 595 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 478 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 92 orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), dan 25 orang anggota polisi. Sedangkan penyelenggara pemilu yang sakit sebanyak 4.656 orang. (rya)