Perppu No. 1/2020

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membacakan Pendapat Akhir Presiden Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta (12/5).

Mengawali pembacaan pendapat akhir Presiden RI, Menkeu menyampaikan Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa) secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran COVID-19 dan dampak ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang kesehatan, perlindungan masyarkat secara luas melalui jaring pengaman sosial dan upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi dan sistem keuangan.

“Untuk itu, dan setelah mempertimbangkan secara seksama berbagai masukan dan pandangan beberapa pihak, Pemerintah berkeyakinan bahwa penerbitan produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi kegentingan memaksa tersebut adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang,” jelasnya.

Menkeu menambahkan bahwa pertimbangan Pemerintah tersebut juga didasarkan pada terpenuhinya parameter kegentingan memaksa sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, kekosongan hukum atau Undang-Undang yang saat ini ada tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang dengan prosedur biasa yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang terkait dengan kegentingan memaksa tersebut di atas, pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden telah menerbitkan Perppu 1 Tahun 2020 sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ungkap Menkeu.

Adapun tujuan dari pembentukan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut antara lain adalah Pertama, untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan, dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan sebagai akibat dari pandemi COVID-19.

Kedua, sebagai bentuk antisipasi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (mar)