BUMD

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta menegaskan masing-masing BUMD tetap diperbolehkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan karyawannya.

Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan, pihaknya memang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 871/-085 mengenai Himbauan Terkait THR Tahun 2020 Bagi Pengurus dan Karyawan BUMD.

“Surat yang diterbitkan ini bersifat imbauan, jadi tidak ada paksaan. Saat ini ada 13 BUMD milik Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah 20 ribu lebih pegawai,” ujarnya, Rabu (13/5).

Riyadi menjelaskan, pemberian THR merupakan kebijakan masing-masing BUMD yang dapat dilakukan dengan melihat kondisi keuangan perusahaan.

“Saat ini sedang pandemi COVID-19. Sehingga kami memandang perlu segera dilakukan langkah guna meminimalisir dampak bagi keuangan perusahaan dan peningkatan kepekaan serta kesadaran sosial pejabat BUMD,” terangnya.

Menurutnya, inti surat yang diterbitkan BP BUMD DKI Jakarta yakni mengajak puluhan ribu pengurus dan karyawan dari 13 BUMD untuk menyisihkan uang THR yang akan diterima sebelum Lebaran tahun ini.

“Sumbangan yang dikumpulkan akan digunakan untuk donasi kemanusiaan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini diharapkan pengurus dan karyawan BUMD semakin terketuk jiwa sosialnya untuk membantu sesama yang membutuhkan.

“Tidak ada paksaan juga untuk besaran donasinya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen setiap BUMD,” tandasnya. (hop)