Migor

Kastara.ID, Jakarta – Mabes Polri akan melakukan pemantauan terkait ketersediaan minyak goreng mulai dari tingkat produsen hingga di pasaran. Pemantauan ini didasari kebijakan Presiden Joko Widodo atas larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemantauan tersebut akan dilakukan selama 24 jam.

“Melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkah satu sampai dengan empat serta pengecer selama 24 jam,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (13/5).

Ramadhan menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap para oknum yang mencoba melanggar kebijakan ekspor minyak goreng.

“Kami akan lakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” bebernya.

Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri itu juga menerangkan, pemantauan akan dilakukan bersama dengan Satgas gabungan dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

“Dilakukan mulai tingkat pusat sampai daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan,” pungkas Ramadhan. (ant)