Sapi

Kastara.ID, Jakarta – Polri ikut turun tangan dalam membantu penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sejumlah hewan ternak di beberapa wilayah. Salah satunya dengan memastikan hewan yang terkena wabah segera dimusnahkan.

“Hewan ternak yang terkena wabah dan virus itu sudah tidak bisa digunakan. Maka dari itu, untuk menghindari penyebaran (virus) akan dilakukan pemusnahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (13/5).

Ramadhan mengatakan, hewan yang terpapar virus PMK dan masih hidup maka akan dipotong secara paksa. Pemotongan dilakukan di tempat jagal hewan yang ada di wilayah tersebut.

Ramadhan menegaskan, Polri akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan dan pendataan hewan ternak yang sudah terkena virus tersebut agar tak menyebar ke hewan lainnya.

“Paling tidak kalau ada suatu wabah yang kita lakukan pendataan. Sehingga hewan ternak yang terindikasi terkena wabah tersebut tidak dibawa ke luar daerah. Jadi kita lakukan pengawasan juga,” tukas Ramadhan.

Sebelumnya, temuan wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak sapi ini dilaporkan pertama kali terjadi di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Lamongan.

Virus PMK yang menyerang beberapa bagian tubuh hewan, seperti mulut dan kuku dari hewan ternak. Maka dari itu, masyarakat disarankan untuk tidak mengonsumsi daging di bagian Mulut, dan Kaki Sapi. (ant)