KIvlan Zein

Kastara.ID, Jakarta – Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen ternyata telah meminta perlindungan hukum kepada Menteri Pertahanan (Menhan) dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, surat permohonan perlindungan hukum tersebut telah dikirimkan pada 3 Juni 2019.

Selain kepada Menhan dan Menko Polhukam, menurut Tonin, pihaknya juga mengirimkan surat serupa kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus. Selain permohonan perlindungan hukum surat tersebut juga dimaksudkan agar para pejabat militer tersebut bersedia menjadi penjamin untuk proses penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Sementara itu Menhan Ryamizard Ryacudu mengaku belum mengetahui adanya surat permohonan tersebut. Ryamizard juga belum mengetahui apakah surat permohonan itu benar-benar ada atau tidak. Ryamizard juga mengaku tidak mengetahui mekanisme perlindungan hukum dan penjaminan penangguhan penahanan.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mengakui Kemenhan memang memiliki kewenangan mengelola aktivitas purnawirawan yang tergabung dalam kelompok veteran. Namun terkait dengan proses perlindungan hukum dan penjaminan penangguhan penahanan, Ryamizard memilih tidak berkomentar terlalu jauh.

Menhan menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Biro Hukum Kemenhan. Jika nantinya Biro Hukum mengatakan bisa dilakukan, maka Ryamizard akan lakukan. Tapi bila menurut Biro Hukum tidak bisa dilakukan, maka Menhan tidak akan melakukannya.

Seperti diketahui mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjadi tersangka atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu Kivlan juga diduga terlibat dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere serta Yunanto Wijaya, pimpinan sebuah lembaga survei. (rya)