BUMN

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah merampingkan klaster perusahaan BUMN dari semula 27 klaster industri menjadi 12 klaster industri.

“Kami telah merampingkan 27 klaster BUMN menjadi 12 klaster. Masing-masing Wakil menteri menangani enam klaster,” kata Menteri BUMN Erick Thohir di Webinar dengan tema “Ngobrol Seru New Normal or The Great Reset: Life After Pandemic Covid-19″ pada Sabtu (13/6).

Secara lebih detail, Wakil Menteri 1 menangani enam klaster yang terdiri dari Industri Migas dan Energi, Industri Minerba, Industri Perkebunan dan Kehutanan, Industri Pupuk dan Pangan, Industri Farmasi dan Kesehatan, terakhir Industri Pertahanan dan Manufaktur beserta industri lainnya.

Wakil Menteri 2 menangani enam klaster yang terdiri dari Jasa Keuangan, Jasa Asuransi dan Dana Pensiun, Telekomunikasi dan Media, Pembangunan Infrastruktur, Pariwisata dan Logistik, Terakhir Sarana dan Prasarana Perhubungan.

Perampingan ini, kata dia, akan mendorong perusahaan plat merah melakukan berbagai inovasi dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya. Mengingat, Indonesia memiliki berbagai potensi dari mulai alam hingga jumlah pasar yang harus dioptimalkan dalam beberapa waktu ke depan.

Banyak potensi yang bisa disinergikan melalui inovasi yang kreatif dari para perusahaan BUMN dalam waktu depan. Dampaknya tentunya akan positif bagi pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

“Ketahanan energi kita harus ada metamorfosis. Jangan ketergantungan kepada impor minyak karena nanti kendaraan listrik lebih banyak digunakan dalam transportasi,” katanya. (mar)