Haji

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana mengimbau semua jemaah haji Indonesia yang dinyatakan sehat harus melakukan karantina mandiri selama 21 hari setelah tiba di Indonesia.

“Bagi jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan dan observasi di asrama haji debarkasi, dapat kembali ke rumahnya dengan tetap menjalani karantina mandiri,” jas Budi seperti dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (13/7).

“Dan memantau kondisi kesehatannya selama 21 hari ke depan,” sambungnya.

Para jemaah yang pulang ke Indonesia, lanjut Budi, akan menerima Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH). Nantinya, dilakukan pengawasan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Menurut Budi, jemaah haji yang tiba di Indonesia tetap akan dilakukan upaya pengawasan kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan yang berlaku. Sebab, kepulangan haji saat ini masih berada di masa kesiapsiagaan Covid-19.

“Bagi jemaah yang tiba di tanah air, akan dilakukan skrining kesehatan saat kedatangan di bandara internasional debarkasi,” ujarnya.

Skrining yang dimaksudkan adalah pengecekan suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jemaah di asrama haji debarkasi.

Budi mengatakan, jemaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular akan dilakukan pemeriksaan tes antigen. Apabila hasilnya menunjukkan reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika hasilnya positif, akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala/gejala ringan. Sementara yang bergejala sedang/berat akan dirujuk ke RS Rujukan Covid-19,” tukasnya. (ant)