Purwakarta

Kastara.ID, Purwakarta – Program yang digagas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu mudah diterima oleh masyarakat setempat karena sesuai dengan budayanya sehingga metrologi legal berupa alat ukur yang tepat dan benar menjadi patokan berniaga.
“Program yang diberi nama Ceu Ati tidak asing bagi lidah Purwakarta,” ujar Bupati Purwakarta, Selasa (12/8).

Bupati Purwakarta mengatakan, konsep Ceu Ati disosialisasikan secara Gempungan di Buruan Urang Lembur secara door to door. “Program itu dilakukan dengan Jemput Bola, petugas mendatangi warga untuk menjelaskan konsep Ceu Ati,” imbuh Ratna.

Di tempat terpisah Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengapresiasi kepala daerah yang mensinergikan kearifan lokal dalam sosialisasi UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Metrologi Legal bisa membentuk karakter jujur dan amanah dalam berniaga, yang pada gilirannya membangun kesejahteraan bersama sesuai cita-cita Kemerdekaan Indonesia berdasarkan UUD 1945 asli dan Pancasila,” ujarnya.

Dirjen Veri mengatakan, Kemendag mencatat berkembangnya daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur (DTU/PTU) sejak dicanangkan 2010, diberikan reward kepada DTU/PTU terpilih.

Di antaranya pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan atau tera ulang, serta pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.

Tahun 2020, Kemendag menetapkan 13 kabupaten/kota dan 290 pasar dari 93 kabupaten terpilih sebagai DTU/PTU 2019. Sepanjang 2010-2019 telah terbentuk 54 DTU atau sekitar 10,5 persen dari 514 kabupaten/kota, juga PTU terbentuk 1.621 pasar di 34 provinsi atau sekitar 9,99 % dari 16.213 pasar di Indonesia. (*)