Manusia Silver

Kastara.ID, Jakarta – Munculnya anak-anak sebagai manusia silver dan pengamen ondel- ondel yang dapat ditemui di prapatan-prapatan lampu merah khususnya di DKI Jakarta serta di daerah pinggiran lainnya adalah masalah sosial baru.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa maraknya kedua hal ini di wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok merupakan bentuk baru eksploitasi terhadap anak.

“Ratusan anak yang dieksplotasi dengan menjadikan anak sebagai manusia silver dan ondel-ondel juga adalah masalah sosial baru berupa praktik eksploitasi ekonomi,” ujar Arist dalam keterangan tertulisna (12/9).

Menurutnya, dari penelusuran Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Anak, ratusan bahkan ribuan anak ini dieksploitasi secara sistimatis dan terorganisir.

“Anak-anak putus sekolah dasar ini didatangkan dari berbagai daerah. Selain disediakan rumah-rumah tinggal berupa sewaan, mereka juga disiapkan makan. Demikian juga cat minyak silver, alat peraga ondel-ondel Betawi, serta alat musik lengkap dengan pengeras suaranya dan kereta sebagai pendorongnya,” papar dia.

Arist menyatakan bahwa praktik eksploitasi ini adalah fenomena sosial baru di tengah-tengah bangsa ini menghadapi serangan Covid-19.

Menurut dia, anak-anak ini harus dikategorikan dan ditempatkan sebagai korban, sehingga penanganannya harus menggunakan pendekatan anak sebagai korban dan pendekatan perlindungan anak.

Arist pun menegaskan bahwa langkah Pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi anak yang tereksploitasi sebagai manusia silver dan pengamen ondel-ondel dengan menggunakan pendekatan razia dan krimimalisasi, dengan mengirim mereka ke panti-pasti sosial adalah tidak tepat dan tidak menyelesaikan masalah. Bahkan melanggar hak asasi manusia.

“Mengingat keberadaan anak yang dieksploitasi itu merupakan tindak pidana maka pendekatan kriminalisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan Satpol Pamong Praja sesungguhnya harus diberlakukan kepada si pengeksploitasi bukan kepada korban. Sehingga si pelaku atau si pemberi kerja dapat dikenakan saksi pidana,” tegas Arist.

Demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), Komnas PA meminta agar Pemprov DKI segera menghentikan pendekatan kriminal dan kekerasan untuk mengatasi dan menangani anak korban eksploitasi sebagai manusia silver dan ondel-ondel.

Komnas PA pun mendesak Dinas Sosial dan Satpol PP di masing-masing daerah untuk segera meminta si pemberi kerja untuk menghentikan aksinya.

Sebab, tegas dia, konsekuensi hukum sesuai dengan UU RI.No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO No. 98 dapat terancam pidana. (ant)