Gojek

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total, pada hari Senin (14/9).

Kendati begitu, selama masa PSBB Pemprov DKI Jakarta tetap membolehkan transportasi motor berbasis daring beroperasi. Para pengemudi ojel online (ojol) ini diizinkan untuk mengangkut penumpang dan barang.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan,” jelas Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Ahad (13/9).

Selain kendaraan berbasis online, Anies juga mengatur kapasitas penumpang kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang, namun ini tidak berlaku jika seluruh penumpang satu tempat tinggal.

“Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi,” tegasnya.

Adapun untuk aturan ganjil genap, untuk sementara ditiadakan selama PSBB total. Pemprov DKI Jakarta pun belum memastikan kapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ini akan diterapkan kembali.

“Kebijakan ganjil genap (sementara) ditiadakan selama PSBB,” tukasnya. (hop)