Isolasi

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperketat aturan isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19). Pihaknya tidak mengizinkan pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan. Isolasi di rumah harus dihindari, karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Ahad (13/9).

“Dan ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman, untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menular kepada orang lain,” sambungnya.

Anies menegaskan, apabila ada pasien positif corona menolak untuk di isolasi di tempat yang telah disediakan, pihak pemprov akan menjemputnya bersama petugas kesehatan dan penegak hukum.

“Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum,” jelasnya.

Menurut Anies, puskesmas di seluruh Jakarta akan meningkatkan tracing. Ia berharap masyarakat tidak menolak jika ada petugas puskesmas menghampiri warga untuk melakukan tracing terkait Corona.

“Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan melakukan aktivitas finding, dan setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan aktivitas finding wajib untuk menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan. Bila yang bersangkutan punya potensi positif, wajib di tes. Penentuannya oleh tim Dinkes,” tukasnya. (hop)