Stepanus Robin Pattuju

Kastara.ID, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (13/9). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Benar, Senin (13/9/2021), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stepanus Robin Pattuju di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

Selain AKP Robin, satu tersangka lain dalam kasus suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial bernama Maskur Husain juga akan menjalani persidangan hari ini. Maskur merupakan pengacara Syahrial.

Menurut Ali, baik AKP Robin maupun Maskur Husain rencarannya akan menghadiri sidang secara langsung. Persidangan keduanya akan dimulai pukul 10.00 WIB.

“Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucapnya.

Sebelumnya, jadwal sidang perdana AKP Robin telah disampaikan pejabat humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.

Adapun hakim yang akan mengadili perkara tersebut adalah Djuyamto sebagai hakim ketua. Kemudian Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir duduk sebagai hakim anggota. (ant)