Pelecehan

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengungkapkan pihaknya tidak akan mengintervensi kasus dugaan pelecehan seksual serta perundungan yang menimpa pegawainya yaitu MA.

KPI sangat mendukung kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

“KPI menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini selain diselesaikan melalui jalur hukum,” demikian melansir akun Instagram resmi KPI, Senin (13/9).

Selanjutnya KPI meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus itu menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak beropini.

Selain itu, juga tidak mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang tengah berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa pegawai KPI, MS yang dilakukan oleh pegawai KPI lainnya berujung pada kasus hukum.

Tetapi, salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean menyebutkan MS sempat diberikan empat poin rencana damai yang dianggap merugikan kliennya.

Menurutnya, MS diminta mencabut laporan polisi. Dan, dirinya meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual tersebut tidak ada. (ant)