Pemakaman

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik terhadap mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) hari Selasa (13/9/2022). Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF, akan dilaksanakan pada hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam unggahan video di YouTube POLRI TV, Selasa (13/9).

Pelaksana sidang KKEP terhadap Brigadir FF yakni Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP, Kombes Pol Rahmat Pamudji selaku wakil ketua komisi. Sementara Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andrias Ratulangi, dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Sidang KKEP terhadap Brigadir FF hari ini sebanyak empat orang yang dihadirkan dalam sidang.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” jelasnya. (ant)