Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rapat paripurna ini sebagai salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah (Gubernur) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur) yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022. Serta, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/2188/OTDA pada tanggal 24 Maret 2022.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Jakarta menjadi lebih baik,” katanya.
Sementara Gubernur Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya akan terus menjalankan tugasnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sampai berakhirnya masa jabatan.
“Alhamdulillah, rapat paripurna ini sudah kami dengarkan. Ini sebagai administrasi dari pemberhentian masa jabatan, jadi kita ikuti saja prosesnya. Kami akan tetap menjalankan tugas kami sampai 16 Oktober nanti,” ungkapnya. (hop)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment