Ribuan pedagang tersebut tersebar di 52 lokasi pasar milik Perumda Pasar Jaya. Tercatat total 1.660 NIB telah diterbitkan untuk para pedagang pasar yang belum memiliki izin usaha.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto mengatakan, sinergisitas ini bertujuan mengintegrasikan berbagai aspek pendukung bisnis di pasar, mulai dari manajemen pengurusan dokumen hingga promosi dan pemasaran.

“Ini merupakan kegiatan kolaborasi yang telah dilakukan oleh UP PMTSP Kecamatan dan Kelurahan dengan Perumda Pasar Jaya, di 52 lokasi pasar milik Perumda Pasar Jaya,” ujar Agus, Rabu (13/9).

Agus menyampaikan, pihaknya memfasilitasi Dinas PMPTSP DKI Jakarta untuk membuka gerai layanan di pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dengan begitu, diharapkan dapat menciptakan sistem perizinan yang lebih sederhana, cepat dan transparan.

Agus menilai, pasar sebagai pusat interaksi ekonomi memiliki potensi investasi yang sangat besar jika dikelola dengan baik.

“Oleh karenanya, melalui kolaborasi ini diharapkan mampu menggali dan mengembangkan potensi investasi yang ada di pasar tradisional,” kata Agus.

Agus menyampaikan, potensi investasi dapat berupa inovasi produk, meningkatkan kualitas layanan hingga pengembangan konsep pasar yang lebih menarik bagi konsumen.

Dia menambahkan, melalui kerja sama ini dapat merumuskan strategi dan langkah konkret dalam mewujudkan kemudahan perizinan dan nonperizinan serta pengembangan potensi investasi di pasar.

“Mari kita ciptakan pasar yang modern, inovatif dan kompetitif tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional yang menjadi nilai kita bersama,“ tandas Agus.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya menjalin kolaborasi dalam rangka mempercepat penerbitan perizinan dan nonperizinan berusaha serta pengembangan potensi investasi di pasar.

Kesepakatan kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Senin (11/9) kemarin.

Melalui kolaborasi ini para pelaku usaha yang berada di pasar akan lebih mudah dalam mengurus legalitas usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya. (hop)