Operasi pasar beras ini ditinjau langsung Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, didampingi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arif Prasetyo Adi; Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekdaprov DKI Jakarta, Sri Haryati; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Suharini Eliawati; Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo; dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Zulkifli Hasan mengatakan, ribuan ton beras SPHP yang  berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Bulog ini digelontorkan dalam bentuk beras curah ukuran 50 kilogram per karung.

“Kegiatan SPHP ini menindaklanjuti permintaan presiden untuk melakukan intervensi harga beras medium. Masyarakat tidak perlu khawatir, stok cadangan beras pemerintah di Perum Bulog saat ini sebanyak 1,6 juta dan akan bertambah lagi 400 ribu ton,” ujar Zulkifli.

Diharapkan, dengan adanya SPHP ini pekan depan harga beras medium di pasar akan kembali stabil.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menyebutkan, pasokan SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang hari ini merupakan yang pertama kalinya.

Dalam sepekan ke depan, ungkap Arief, akan disalurkan 1.000 sampai dengan 3.000 ton. Dengan catatan, pelaku usaha di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) telah menyerahkan daftar pengecernya yang akan diverifikasi. Kemudian, Satgas Pangan akan memastikan penyaluran beras SPHP ini agar sampai kepada masyarakat.

“Saat ini harga beras SPHP di PIBC paling tinggi Rp 10.385 per kilogram dan di pasar turunan atau pengecer sampai kepada masyarakat paling tinggi Rp. 10.900 per kilogram,” papar Arif.

Sementara Direktur Utama Food Station Pamrihadi Wiraryo berharap, dengan digelontorkannya beras medium SPHP melalui PIBC ini dapat menurunkan harga beras medium IR 64 (III) yang saat ini rata-rata Rp 12.500 per kilogram.

“Beras medium SPHP nantinya akan disalurkan melalui pedagang pengecer di wilayah DKI Jakarta yang telah lolos proses verifikasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI,” paparnya.

Menurutnya, adanya beras SPHP ini maka masyarakat dapat membeli dengan harga yang tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp 10.900 per kilogram. (hop)