Kastara.ID, Jakarta – Rombongan Pemuda Madani tiba di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sekitar pukul 13:50 WIB, Rabu (13/9). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat, Furqan Jurdi.

Kedatangan Pemuda Madani ke KPI untuk mengadukan Siaran Adzan Magrib di salah satu stasiun televisi yang menampilkan Bakal Calon Presiden yang akan akan ikut perhelatan Pemilihan Presiden 2024.

Siaran Adzan Magrib menurut Furqan Jurdi, merupakan bentuk politisasi agama demi kepentingan politik. Baginya, politisasi agama yang disiarkan oleh RCTI melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang total penggunaan tempat ibadah untuk menjadi panggung politik.

“Kami membawa aduan ini karena Siaran RCTI itu melanggar banyak sekali ketentuan perundang-undangan,” ungkap Furqan di kantor KPI usai menyampaikan aduannya.

Ketentuan undang-undang yang dimaksud adalah ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran termasuk peraturan turunannya, dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai bakal Calon Presiden, penyiaran Ganjar Pranowo di Program Adzan Magrib adalah kampanye sebelum waktunya. “Tayangan RCTI itu harus dianggap kampanye di luar waktu yang dijadwalkan KPU,” lanjut Furqan.

Karena itu, menurutnya, RCTI melakukan pelanggaran yang kian serius. “Media-media yang bandel seperti ini harus diberi sanksi yang tegas, bila perlu dicabut izin siarnya. Karena RCTI sudah puluhan kali mengulangi kesalahan dalam setiap programnya dan meski diberi sanksi tetap mengulangi kesalahannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga Ketua Umum Pemuda Madani ini mendorong KPI untuk segera menyusun dan mengesahkan Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2023.

Dalam pengaduan yang dilayangkan Pemuda Madani, RCTI diduga melanggar prinsip demokrasi dan prinsip informasi yang seimbang dan adil. Melanggar keputusan Mahkamah konstitusi nomor 65/puu-xxi/2023 yang melarang penggunaan tempat ibadah, melanggar ketentuan UU Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan waktu kampanye, format, dan segmen yang mensponsori calon dengan perlakuan yang tidak adil terhadap Bakal Calon yang lain, melanggar Kode Etik Jurnalistik untuk bersikap independen dan tidak memiliki itikad buruk. RCTI juga diduga melanggar UU 32 tentang penyiaran.

Laporan Pemuda Madani diterima oleh bagian pengaduan KPI dan akan segera diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (ant)