Kastara.Id,Depok – Untuk  meningkatkan kompetensi bagi personil sebagai tenaga sertifikasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menggelar Uji Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi (TKK) Pelaksana Lapangan Saluran Drainase Perkotaan Jenjang 4. Kegiatan ini menyasar Asosiasi Pelaksana Jasa Konstruksi di Kota Depok dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota dengan jumlah 40 peserta.

“Fasilitasi TKK ini merupakan program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat jasa konstruksi untuk mencukupi ketersediaan TKK yang kompeten, sesuai jabatan kerja masing-masing,” ujar Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty, saat kegiatan Sertifikasi Tenaga Terampil Pelaksana Lapangan Saluran Drainase Perkotaan Jenjang 4, di Wisma Hijau Cimanggis, Kamis (12/10).

Adapun, sertifikasi dilakukan oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (GATENSI). Sertifikasi berlaku selama dua tahun.

“Setelah itu, peserta wajib melakukan upgrade, tentunya dengan aturan-aturan yang menyesuaikan nantinya,” tutur Citra.

Citra berharap, seluruh asosiasi pengusaha jasa konstruksi di Kota Depok bisa menjadi perusahaan yang lebih kompeten dan kompatibel. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat meningkat karena pembangunan di Kota Depok dilaksanakan oleh tenaga yang bersertifikat. “Kami ingin mewujudkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR),” ucapnya.

“Maka dari itu, sertifikasi ini dinilai perlu dilaksanakan untuk memenuhi nilai kemanfaatan dari hasil pembangunan,” kata Citra.

“Semoga langkah ini selalu membuahkan hasil yang optimal dan menjadikan pembangunan infrastruktur di Kota Depok lebih baik lagi,” ucapnya.

Dengan adanya kepemilikan sertifikat maka lembaga tersebut taat terhadap undang-undang yang berlaku. Penyedia jasa atau kontraktor harus memiliki sertifikat untuk memberi kepercayaan terhadap pengguna jasa. “Kepemilikan sertifikat ini menandakan orang tersebut berkapasitas sebagai penyelenggara jasa konstruksi,” ujarnya.

Citra mengatakan, sertifikasi ini hanya berlaku dua tahun, setelah itu harus di-upgrade. Tentunya dengan aturan-aturan yang menyesuaikan nantinya.

Citra berpesan ,Bagi pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikasi sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang maupun e-katalog. Tanpa sertifikasi, pelaksana tidak bisa mengikuti proses tersebut. “Sertifikasi juga menjadi kualifikasi untuk ikut tender atau lelang serta meningkatkan kredibilitas pelaksana. Jadi, kami akan dorong seluruh jasa konstuksi memiliki sertifikat pelaksana lapangan,” tutupnya