Kastara.ID, Jakarta – Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur terus menggencarkan layanan vaksinasi rabies gratis terhadap hewan peliharaan warga.
Vaksinasi rabies gratis tersebut dilakukan dengan terus menggencarkan layanan jemput bola hingga ke kantor-kantor RW.
Namun, apakah kalian tahu, apa dan bagaimana cara mendapatkan layanan vaksin gratis terhadap hewan-hewan peliharaanmu?
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiany mengatakan, syaratnya pemilik harus ber-KTP DKI.
Kemudian pemilik hewan mendatangi pos RW yang telah dijadwalkan untuk kegiatan vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR).
“Yang tidak kalah pentingnya, hewan yang akan divaksin harus dalam kondisi sehat, tidak sedang hamil atau menyusui dan usianya di atas empat bulan,” ujarnya, Jumat (13/11).
Dijelaskan Irma, layanan jemput bola vaksinasi HPR ini rutin dilakukan setiap minggu dengan lokasi berpindah-pindah.
Untuk layanan vaksin di setiap lokasi, pihaknya mengerahkan sembilan personel yang terdiri dari dokter, paramedis, petugas administrasi dan petugas yang membantu proses vaksinasi.
“Asal syarat-syarat tadi terpenuhi, kami juga mempersilahkan warga untuk membawa lebih dari satu hewan peliharaannya untuk divaksin secara gratis,” jelasnya.
Syaratnya cukup mudah bukan? Jadi tunggu apa lagi, segera bawa hewan peliharaanmu untuk disuntik rabies gratis. (hop)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment