Karang Taruna (Katar)

Kastara.ID, Depok – Kecamatan Tapos berhasil memperoleh pajak tertinggi dengan melampaui target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan Oktober 2021 di Kota Depok. Kecamatan Tapos berhasil merealisasikan 114 persen dari target 75,61 persen yang ditetapkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

Camat Tapos Abdul Mutolib menyebutkan dari target Surat Pemberian Pajak Terutang (SPPT) 86.723 lembar dengan nilai Rp 34.066.835.457, Kecamatan Tapos telah terealisasi sebesar Rp 38.914.005.252 atau 114 persen.

“Hal ini menunjukkan warga kami patuh dan taat dalam kewajiban membayar PBB,” tutur Abu, sapaannya, kepada laman resmi Pemkot Depok (12/11).

Abu melanjutkan, dari tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Tapos, enam kelurahan menempati urutan 22 besar. Yakni dengan posisi tertinggi diraih oleh Kelurahan Cilangkap.

Abu berharap, ke depan capaian PBB tidak turun dan mempertahankan keberhasilan ini. Sebab, pencapaian ini merupakan prestasi warga Tapos.

“Pada bulan ini yang bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November, menurut saya para pembayar pajak adalah pahlawan pembangunan,” ungkap Abu.

Sementara Lurah Cilangkap menambahkan, capaian ini didapat berkat kerja sama RT-RW dalam mensosialisasikan pembayaran PBB. Serta adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang mensyaratkan PBB harus lunas.

“Selain itu, juga didukung oleh kesadaran masyarakat yang tinggi serta patuh dan taat dalam membayar pajak,” pungkasnya. (dha)