RUU Pelarangan Minol

Kastara.ID, Jakarta – Harapan petani tembakau terhadap lahirnya UU Pertembakauan yang berpihak kepada petani kembali kandas. Pasalnya hingga akhir tahun 2018 ini RUU pertembakaun yang sedang dibahas di DPR ini tidak mengalami kemajuan alias berjalan di tempat.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengakui, hingga penutupan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2018-2019 belum ada poin yang dibahas dalam RUU pertembakauan. Hal itu dikarenakan pemerintah tidak hadir dalam pembahasan RUU.

“RUU Pertembakauan belum ada poin yang dibahas karena pemerintah tak pernah hadir dalam rapat pembahasan,” kata Bambang Soesatyo dalam Pidato Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2018-2019, di Jakarta, Kamis (13/12).

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini, DPR RI tak bisa sendirian dalam membahas RUU, tapi harus bersama pemerintah.

“Kami minta para menteri yang telah ditunjuk presiden harus lebih serius lagi, agar RUU bisa segera disahkan menjadi UU,” kata lelaki yang akrab disapa Bamsoet ini.

Dalam pidato penutupan tersebut, Bamsoet Wakil menyampaikan pula berbagai capaian dan kegiatan DPR RI selama Masa Persidangan II. Pada masa sidang yang berlangsung sejak tanggal 21 November 2018 hingga 13 Desember 2018, DPR RI telah menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU).

Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi, RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan, serta RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Serbia tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan.

Menurut Bamsoet, pengesahan UU SSKCKR sejalan dengan era revolusi industri 4.0. Karya cetak dan karya rekam merupakan aset berharga bangsa dengan nilai yang tak terkira. Dengan menyerahkan karya rekam dan karya cetak kepada negara melalui perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah, pemilik karya sudah berkontribusi agar generasi mendatang bisa mengetahui jejak perkembangan zaman.’

“Selain itu juga turut melestarikan nilai intelektual dan sejarah yang terkandung dalam karya tersebut,” kata Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, dalam masa persidangan kali ini juga disahkan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya DPR RI menunggu Surat Perintah Pembahasan dari Presiden yang menunjuk menteri terkait sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR RI.

“RUU Migas bertujuan menguatkan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi. Di dalamnya akan membenahi tata kelola manajemen permigasan. Sebagai pemegang kuasa pertambangan Migas, pemerintah memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kehadiran BUK inilah salah satu poin krusial dalam RUU tersebut,” tutur Bamsoet.

Tak hanya itu, DPR RI juga memperpanjang pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Pertembakauan. Menurut Wakil Ketua Umum KADIN ini, sejak diusulkan pada 2015, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dihadapkan pada berbagai kendala karena terkait aspek kepentingan industri, tenaga kerja, pariwisata, dan budaya. Pembahasannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan mendalam. (danu)