Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjalankan semua peraturan perundangan dan peraturan daerah, termasuk dalam memberikan izin bagi semua pihak yang ingin mengadakan kegiatan di wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta tentunya akan mengkaji permohonan dari semua pihak yang ingin menggelar suatu kegiatan dengan merujuk pada ketentuan hukum. Bila usulan kegiatan yang diajukan tidak melanggar ketentuan hukum, maka izin akan diberikan.

Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dalam keterangan pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Jumat (13/12), mengenai izin penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saefullah menerangkan, untuk kegiatan kepariwisataan, telah diatur dalam Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah memastikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan itu mentaati aturan-aturan hukum. Penyelenggara DWP mengajukan perizinan untuk kegiatan yang memang tidak dilarang oleh Undang-Undang dan Peraturan Daerah yaitu kegiatan musik, karena itu Pemprov DKI Jakarta memberikan izin.

“Permohonan tersebut sudah ditindak lanjuti melalui Dinas Parbud, melalui rekomendasi teknis, dan izinnya yang sudah diberikan oleh Dinas Penamanam Modal dan PTSP. Kepolisian akan memberikan pengamanan pada penyelenggaraan itu, baik sebelum maupun sesudah kegiatan, sehingga tidak menggangu masyarakat yang lain. Jadi, Satpol PP kita juga kita libatkan, Damkar juga, dan tim kesehatan juga,” terang Saefullah, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Alberto Ali menambahkan, pihaknya telah memanggil penyelenggara dan mereka telah memberikan komitmen tertulis yang menyatakan bahwa akan taat melaksanakan semua ketentuan. Alberto menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan BNNP untuk memastikan acara berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

“Pimpinan penyelenggara kami panggil 10 Desember untuk menjelaskan acaranya. Penyelenggara telah berkomitmen secara tertulis yang menyatakan bahwa akan taat melaksanakan semua ketentuan. Kami melakukan pengawasan ketat untuk acara DWP. Beberapa hal yang selama ini biasa dilakukan untuk pencegahan terkait narkoba dan minuman keras, dilakukan pengecekan terhadap seluruh pengunjung oleh Polda Metro Jaya dan BNNP,” ungkap Alberto.

Alberto juga menegaskan, dalam pelaksanaannya, kegiatan DWP ini harus mentaati semua aturan, khususnya terkait soal alkohol, larangan narkoba, dan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan norma budaya dan agama.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiagakan personel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di lokasi kegiatan yang bertugas menjaga penegakan peraturan. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan berkoordinasi secara intensif dengan Polda Metro Jaya dan BNNP selama kegiatan berlangsung. (hop)