Mujib Mustofa

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa KPK mendakwa Mujib Mustofa, pengusaha ekspor-impor ikan, terbukti memberi suap kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebesar 30 ribu dolar AS. Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12).

Uang suap tersebut, tutur Jaksa M Nur Aziz, diberikan kepada Risyanto terkait penunjukan terdakwa guna memanfaatkan persetujuan impor ikan berupa Frozen pacific mackarel atau scomber japonicus sebanyak 150 ton milik Perindo.

Atas perbuatan itu, jaksa meyakini Dirut PT Navy Arsa Sejahtera–perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor ikan– itu telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. (ant)