Kastara.ID, Depok – Pasar Cisalak berhasil mendapat penghargaan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat Tahun 2021 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (8/12) lalu.

Zamrowi menjelaskan, Pasar Cisalak tahun ini mendapat pendampingan dan pembinaan langsung dari Kementerian Perdagangan dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

“Alhamdulillah, Pasar Cisalak kini memiliki label SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat, tentu berkat dukungan dari seluruh pihak,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Senin (13/12).

Zamrowi merinci, ada tujuh pasar penerima anugerah SNI Pasar Rakyat 2021. Di antaranya Pasar Cisalak Kota Depok, Pasar Pusat Kota Padang Panjang, Pasar Bantung Kota Banjar Baru, Pasar Gentan Kabupaten Sleman, Pasar Gunung Batu Kota Bogor, Pasar Gantung Kabupaten Belitung Timur, dan Pasar Paddys Market Kota Kendari.

Zamrowi berharap, dengan label SNI ini, manajemen pengelolaan Pasar Cisalak menjadi lebih profesional, sehingga memberi kenyamanan bagi pengunjung dan membangkitkan ekonomi kerakyatan.

“Ke depan kami akan mengevaluasi dan meninjau selalu penerapan Pasar SNI sesuai Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) di Pasar Cisalak,” ucapnya.

Tidak hanya Pasar Cisalak, lanjut Zamrowi, ada dua pasar rakyat di Kota Depok yang sedang mengikuti penilaian SNI. Yaitu Pasar Sukatani dan Pasar Tugu.

“Mudah-mudahan hasilnya mendapatkan yang baik dan menjadi pasar rakyat SNI,” pungkasnya. (dha)