Kepala Sekolah dan Komite SMP Kota Depok

Kastara.ID, Depok- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang diwakili oleh Kasie Intel Kosasih, memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMPN se-Kota Depok, di SMPN 2 Depok, Jalan Bangau, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (14/1).

Materi yang menggali potensi masyarakat dalam mendukung kegiatan pembelajaran berdasarkan perundang-undangan ini juga diberikan kepada Komite Sekolah SMPN se-Kota Depok. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S SMPN) Komar membuka acara ini dengan menghadirkan narasumber dari Tim Intelijen Kejari Depok Kosasih, Siswatiningsih, Eki Morality, Devi, beserta staf intelijen Kejari Depok.

“Penerangan hukum yang kami laksanakan pada hari ini adalah pemaparan tentang Pengenalan Institusi Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi, dan Gratifikasi. Ini bertujuan agar para Kepala Sekolah se-Kota Depok dapat mengenali secara dini tentang hukum dan risikonya jika terjerat kasus tipikor. Untuk itu diharapkan agar seluruh elemen kepala sekolah dan guru agar terhindar dari masalah Hukum,” papar Kasi Intel Kejari Depok.

“Kegiatan Penerangan Hukum sangat membantu kami dapat mengetahui tentang Hukum, khususnya Tindak Pidana Korupsi. Sebagai ASN tidak ingin terlibat masalah Korupsi dan berterima kasih kepada Tim Intelijen Kejari Depok, karena telah memberikan penyuluhan tentang hukum kepada kepala sekolah se-Kota Depok,” ucap Komar. (rud)