BP Batam

Kastara.ID, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima Kadin Batam dan rombongan terkait rencana peleburan BP Batam dengan Pemko Batam. Pada klesempatan itu, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk diterima Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, dan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo.

Usai pertemuan tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam. “Jika pemerintah tetap mengangkat Wali Kota Batam sebagai Ketua BP Batam, maka hal tersebut dinilai melanggar sekurang-kurangnya ada tiga undang-undang yang dilanggar, antara lain Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP nomor nomor 23 tahun 2005, dan Undang-Undang Pengelolaan Aset Negara,” katanya usai menerima Kadin Batam dan rombongan di ruangan kerjanya, Senin (14/1).

Bambang Soesatyo juga meminta agar semua pihak hendaknya menahan diri, meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam.

Bahkan Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena undang-undang menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI.

Lebih lanjut lelaki dengan sapaan Bamseot ini menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Wali Kota Batam.

“Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga senua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, menurut Bambang Soesatyo, pemerintah perlu membuat kajian mendalam terkait keputusan strategis tersebut termasuk membenahi payung hukumnya.

Bamsoet juga menyarankan pemerintah untuk menata Batam agar sesuai dengan tujuan awal dibentuknya kawasan industri dan perdagangan yang strategis. “Tidak ada urgensinya hal ini dilakukan secepatnya,” tegasnya.

Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar ini juga berharap keputusan yang strategis diambil setelah Pilpres mendatang sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Menurutnya, jika pemerintah memaksakan untuk mengambil keputusan terkait BP Batam maka jelas akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

“Jika Pemerintah tetap melaksanakan ini, kita khawatir akan menimbulkan kekhawatiran gejolak di masyarakat dan mengganggu perekonomian khususnya di Batam,” ucap Bamsoet.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Keyua DPR RI Agus Hermanto. Menurutnya sebaiknya  Pemerintah membatalkan peleburan BP Batam dengan Pemkot Batam. Selain itu, Agus juga mengatakan, Pemerintah dan DPR diminta duduk bersama dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang rencananya akan dilakukan peleburan kepemimpinan kawasan ekonomi khusus tersebut.

Sementara itu Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk menilai wacana melebur kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam adalah kebijakan yang tidak tepat mengingat pengembangan Batam sejak semula diupayakan menjadi Free Trade Zone (FTZ), dengan pendekatan supply-side sejak zaman Presiden Soeharto, dengan harapan sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi.

Jadi menyatakan, di Hanoi dan Penang, kawasan industri diserahkan memang ke pemerintah daerah tapi kelembagaannya kuat. Oleh karena itu jika ada masalah maka langsung bisa ke pusat, tidak perlu lobi-lobi dulu.

Sementera itu, lanjutnya, di  Indonesia birokrasinya berbelit-belit sehingga mengurus BP Batam yang punya ekspektasi besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional, tidak relevan jika dikelola oleh wali kota. Belum lagi di Indonesia rentan terjadi benturan komplikasi kewenangan yang diakibatkan adanya undang-undang otonomi daerah.

“Kita punya harapan besar terhadap BP Batam sebagai dongkrak ekonomi nasional. Tapi dikelola oleh daerah, sementara daerah jika ada tekanan dari pusat langsung ciut. Belum lagi, pengambilan kebijakannya harus lobi sana-sini. Ini tidak logis pasti ada apa-apanya, dan banyak kepentingan di belakangnya,” kata Jadi Rajagukguk.

Harusnya, lanjut dia, melihat potensi BP Batam menjadi garda depan kekuatan pintu ekspor Indonesia dan minimalisir impor sepatutnya BP Batam diberikan power lebih dengan pengelolaan yang lebih profesional. Sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Singapura maupun Malaysia bukan malah dilemahkan hanya dikelola oleh daerah yang kekuatan kebijakannya terbatas.

“Untuk menarik dan mengelola investor besar, masa hanya urus di daerah. izin investasi kan ada  BKPM, ada juga Kementrian Perekonomian, Kementrian Keuangan. “Investor kan butuh kepastian, kalau udah rancu seperti  ini, investor bisa pada lari,” ujarnya.

Bahkan Jadi Rajagukguk juga mengatakan, antara BP Batam dan Pemkot Batam merupakan dua hal yang berbeda. BP Batam itu profesional yang memang kepanjangan tangan dari pusat, sementara wali kota itu pemerintah daerah dan sifatnya lima tahunan.

“Jika ganti wali kota akan ganti kebijakan dan ganti arah. Karena wali kota itu jabatan politis sehingga setiap kebijakannya ada kepentingan politik di dalamnya. Wacana peleburan ini jelas ada kepentingan politik besar di dalamnya,” katanya.

Padahal, yang  ada di Batam saat ini sudah bagus, tambahnya, investasi di Batam mulai menggeliat yang mana pada 2017 masih tumbuh dikisaran 2 persen, 2018 di atas 4 persen. (danu)