Korupsi

Kastara.ID, Jakarta – Kelompok relawan Jokowi Mania (Joman) dikabarkan bakal melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaedilah Badrun ke polisi. Ubaedilah dilaporkan lantaran melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum (Ketum) Joman, Immanuel Ebenezer melalui pengacaranya, Bambang Sri Pujo mengatakan, Ubaedilah dilaporkan atas dugaan menyebabkan berita bohong terkait laporannya ke KPK. Rencananya laporan akan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat )14/1) setelah shalat Jumat.

Saat memberikan keterangan (13/1), Bambang menerangkan, pihaknya melihat ada unsur pidananya, yakni penyebaran berita bohong. “Kalau benar ya laporkan aja diam-diam kan bisa aja, bisa kok terungkap. Ini menurut kami Pansos,” ujarnya.

Selain ke Polda Metro Jaya, Joman juga berniat melaporkan Ubaedilah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bambang menyebut sebagai ASN, Ubaedilah tidak memiliki hubungan dengan pihak yang dilaporkan ke KPK tersebut. Joman menduga, Ubaedilah telah melakukan pembunuhan karakter terhadap anak Presiden Jokowi yang belum tentu melakukan korupsi.

Bambang menyebut, mantan aktivis 98 itu hanya membuat gaduh negara. Terlebih laporan yang dilayangkan ke KPK hanya berdasar dugaan-dugaan semata. Padahal seharusnya laporan harus dibuat berdasarkan alat bukti yang kuat dan tak sekadar dihubung-hubungkan semata.

Bambang menduga, terdapat pelanggaran etik sebagai seorang ASN imbas dari pelaporannya tersebut. Laporan yang dibuat Ubaedilah menurut Bambang sudah menyimpan dari kode etik. Itulah sebabnya pihak Joman merasa perlu melaporkan Ubaedilah ke KASN.

Meski demikian, Bambang menegaskan, pihaknya tidak berniat membungkam demokrasi. Baginya, Ubedilah telah membuat kegaduhan dengan tindakannya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. (ant)