APBD 2022

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah kembali mendalami dokumen APBD 2022 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, ada sebanyak 73 Penjabaran Anggaran Sub Kegiatan (PASK) yang sebagian besar anggaran tersebut diperlukan di tengah masyarakat.

“Saya minta rasionalisasi belanja yang sudah ada di RKPD, mana yang mendesak dan tidak,” ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI (13/1).

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menambahkan, masih ada kesempatan PASK yang terevaluasi untuk dianggarkan kembali, namun harus memenuhi kriteria keadaan darurat dan mendesak sesuai Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kriteria keadaan darurat seperti bencana alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik,” katanya.

Untuk keperluan mendesak, sambung Marullah, di antaranya yakni kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan.

“Terakhir terkait pengeluaran daerah yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang besar bagi Pemerintahan Daerah atau masyarakat,” tandasnya. (hop)