Kastara.ID, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada tahun ini akan melakukan penagihan terhadap 2.667 unit kendaraan mewah yang masih menunggak pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini tunggakan masing-masing kendaraan mewah tersebut berkisar di atas Rp 20 juta.
“Ada 2.667 kendaraan. Jenisnya roda empat. Tunggakan masing-masing lebih dari Rp 20 juta,” ujarnya, Kamis (14/2).
Ia menyebutkan, dari 2.667 unit kendaraan mewah penunggak pajak ini, 996 unit di antaranya merupakan jenis mobil jeep, 1.380 sedan, delapan pickup, 302 mini bus, dan 11 bestelwagen.
“Total tunggakannya mencapai Rp 89 miliar,” ungkapnya.
Faisal menambahkan, di luar mobil mewah, pihaknya juga mencatat ada 1.1708 unit kendaraan yang menunggak pajak senilai Rp 115 miliar.
“Kami lakukan penagihan melalui surat dahulu. Apabila tidak ada jawaban, kita tagih secara langsung atau door to door,” tandasnya. (hop)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment