Khong Guan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta melakukan pengecekan di lapangan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sejumlah perusahaan.

Kali ini peninjauan dilakukan dengan menyambangi pabrik PT Khong Guan di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pengecekan oleh jajarannya dilakukan untuk memastikan penerapan PSBB. Untuk pabrik biskuit ini, menurut Andry termasuk yang dikecualikan sehingga masih diperbolehkan untuk beroperasi. Meski demikian, pihaknya meminta perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi para karyawannya.

“Di sini ternyata sudah menerapkan protokol kesehatan. Namun saya minta agar ada pengaturan ulang jumlah karyawan yang bekerja,” ujar Andri Yansyah di lokasi sidak, Selasa (14/4).

Andri meminta perusahaan untuk mendukung kebijakan PSBB. Pihaknya berharap semua perusahaan dan perkantoran dapat mematuhi Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 tentang PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan keselamatan kerja.

“Harus bisa dikurangi sedikit jumlah karyawannya agar tidak padat. Kita tahu jelang lebaran pemesanan meningkat, namun tentunya ini untuk kebaikan bersama,” lanjut Andri.

Sementara Pimpinan Umum PT Khong Guan Suwito mengatakan, perusahaannya masih beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB karena produksinya berupa makanan.

Meski demikian pihaknya mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan karyawan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, mengenakan masker dan tutup kepala serta berjaga jarak satu sama lain.

“Kita sudah menerapkan PSBB sesuai Pergub PSBB. Karena memang ini harus dipatuhi demi keselamatan bersama,” jelas Suwito. (hop)