Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok

Kastara.ID, Jakarta – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan, jam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak mengalami perubahan. Pelayanan tetap dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Ya, kami membuka pelayanan PBB dan BPHTB dari pukul 08.00-14.00 WIB,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok, Rabu (14/04/21).

Dikatakannya, keputusan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 060/174-ORB tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

“Kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dipersilakan datang pada jam tersebut, dengan mematuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan,” terangnya.

Beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, penggurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB, dan lain-lain. Termasuk pelayanan yang bersifat mendesak seperti perbaikan PBB untuk transaksi jual beli.

“Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak. Konsultasi juga dapat dilakukan secara online di hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB,” tutupnya. (dha)