PPKM MIkro

Kastara.ID, Jakarta – Tiga tempat usaha cafe dan bar di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, yang kedapatan melanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Ahad (13/6) malam, diberi sanksi teguran tertulis oleh Satpol PP Jakarta Selatan.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, malam itu pihaknya melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhdaap lima tempat usaha kuliner yang berada di Jalan Kemang Timur dan Jalan Kemang Raya. Dari lima tempat usaha tersebut, satu sudah tutup dan empat masih beroperasi di luar batas waktu yang sudah ditentukan.

“Dari empat tempat usaha ini, satu kami sanksi tutup selama 1×24 jam dan tiga lainnya kami berikan teguran tertulis,” jelasnya, Senin (14/6).

Menurut Ujang, pihak secara rutin terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, industri dan perkantoran, serta menertibkan warga yang tidak menggunakan masker, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Dalam giat ini kami kerahkan 40 personel,” pungkasnya. (hop)