Liar

Kastara.ID, Jakarta – PT KAI Daop 1 Jakarta berencana menutup tiga perlintasan jalur kereta api sebidang liar di Bojonggede hingga Citayam. Penutupan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan penutupan perlintasan sebidang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Di Pasal 94, menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup,” ungkap Eva Chairunnisa dalam keterangannya (13/6).

Eva mengungkapkan, penutupan perlintasan sebidang liar akan dilakukan dalam waktu dekat. Perlintasan liar tersebut berada di tiga gang berbeda sepanjang lintasan Stasiun Bojonggede-Citayam.

“Dalam waktu dekat, penutupan perlintasan liar dilakukan di petak jalan Citayam-Bojong Gede yakni di KM 39+9/0 Jl Gang Pinang, KM 41+2/3 Jl Gang Inpres, dan KM 41+5/6 Jl Gang Paseban,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Eva mengimbau masyarakat tidak menggunakan perlintasan liar tersebut. Dia juga meminta agar warga sekitar tidak membuat perlintasan ilegal, karena bisa membahayakan.

“PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” tukasnya. (ant)