Haji

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah haji 1441H hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana. Diperkirakan jemaah haji tahun ini dibatasi tidak lebih dari 10 ribu.

Bersamaan itu, Saudi memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Makkah tanpa izin di musim haji 1441H. “Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yg melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang,” terang Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali melalui pesan singkat, Selasa (14/7).

“Dendanya sebesar SAR 10.000 atau sekitar Rp 38 juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang,” sambung Endang Jumali.

Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.

“Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus,” tandasnya. (put)