Jampidmil

Kastara.ID, Jakarta – Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi resmi dilantik oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil).

Pelantikan itu berdasarkan Keppres Nomor 75 TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.

“Proses pelantikan pada dasarnya bukanlah seremonial dan penyegaran personel, tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi dan sekaligus menjaga momen bagi kita bersama untuk mengingat kembali kewajiban dan tanggung jawab yang diamanatkan kepada kita bersama yaitu memberikan pelayanan hukum pada masyarakat berkeadilan, kepastian, serta kemanfaatan,” ujar Burhanuddin, Rabu (14/7).

Burhanuddin menyatakan, pelantikan Laksda Anwar merupakan momen bersejarah. Sebab Laksda Anwar merupakan JAMPidmil pertama di Kejagung. Adapun posisi JAMPidmil merupakan amanat UU Peradilan Militer.

“Pelantikan kali ini adalah sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin berpesan, tugas Anwar tidak mudah sebagai JAMPidmil pertama. Namun ia berharap Anwar dapat bergerak cepat dengan membentuk dasar pola kerja dalam bidang penuntutan militer. “Saudara dituntut bergerak cepat dan harus mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan tata kerja sehingga bidang pidana militer mampu menjawab apa yang diharapkan masyarakat,” kata Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin berharap keberadaan Anwar mampu menjawab problem penanganan perkara tindak pidana koneksitas. Tindak pidana koneksitas merupakan tindak pidana yang dilakukan masyarakat sipil bersama-sama anggota militer. Sebab selama ini, sebanyak 2.726 perkara atau sekitar 23 persen dari total 12.017 perkara tindak pidana koneksitas, belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas.

“Sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak menjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas. Hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer mampu mengakselerasi penanganan pidana militer yang cerminkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum,” kata Burhanuddin. (ant)