Swab Antigen

Kastara.ID, Jakarta – Pihak kepolisian secara tegas mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba memalsukan surat keterangan PCR atau pun swab antigen Covid-19. Jika kedapatan terlibat jual beli dari pihak yang memalsukan, maka dapat dijerat hukum pidana.

“Bukan hanya minta swab positif, semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan (pidana),” tutur Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda, Rabu (14/7).

Hal itu berawal dari sebelumnya, polisi menangkap sepasang kekasih yang memperjualbelikan surat hasil swab PCR dan antigen Covid-19 palsu. Di antara pemesan ternyata ada yang meminta dibuatkan hasil positif Covid-19 agar dapat libur kerja.

“Juga ada yang pernah untuk memesan positif, ya. Biasanya yang positif ini orang yang tidak mau kerja. Biasa memesan kepada yang bersangkutan dengan harga Rp 175 ribu, jadi minta hasilnya PCR-nya positif. Sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya (13/7).

Menurut Yusri, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Untuk tersangka berinisial NJ bertugas menawarkan antigen dan PCR palsu melalui media sosial, sementara NBP mengurus percetakan dokumen.

“Biasanya orang-orang yang pekerja-pekerja yang memesan. Modusnya sama, dia menawarkan melalui media soial yang ada. Kemudian nanti mereka bertransaksi permintaan seperti apa. Tapi mereka spesialis di swab PCR dan antigen saja,” jelas dia.

Sementara ada dua pelaku jual beli swab PCR dan antigen Covid-19 palsu lainnya berinisial MI dan NFA yang ditangkap. Baik NJ, NBP, MI, dan NFA, keempatnya menawarkan jasa tersebut melalui media sosial Facebook. (ant)