PPID DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membuka kegiatan forum komunikasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di Balai Kota, Kamis (13/8). Kegiatan ini diikuti PPID organisasi perangkat daerah, kotamadya dan kabupaten, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dan menunjuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik sebagai PPID Utama atau disebut sebagai PPID Provinsi. Serta menetapkan para PPID pembantu di setiap Perangkat atau Unit Perangkat Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Provinsi.

“Seluruh badan publik siap menyediakan informasi yang dibutuhkan secara transparan, cepat dan mudah kepada masyarakat sebagai pengguna,” ujar Saefullah.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berinovasi dan membuka akses seluas-luasnya dengan menyediakan data dan informasi kepada masyarakat melalui layanan informasi berbasis online maupun aplikasi mobile, guna memudahkan warga Ibukota mengajukan permohonan informasi kapan dan di mana saja.

Ditambahkan Saefullah, sejak dimulainya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh sektor pemerintah dituntut berubah menuju pemerintahan dinamis (dynamic government) yakni tata kelola pemerintahan responsif atas aspirasi masyarakat, perubahan lingkungan, strategi pembangunan cepat tanggap, dan mampu mengelola perubahan namun tetap menjaga protokol kesehatan, serta penerapan mekanisme kerja di rumah atau work from home (WFH) untuk seluruh bidang pekerjaan, termasuk diantaranya pelayanan informasi publik.

“Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kemudahan layanan informasi publik dan tata kelola pemerintahan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” tuturnya.

Selain itu, kata Saefullah, PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus berinovasi untuk memberikan kemudahan akses bagi warga penyandang disabilitas mendapatkan haknya atas informasi publik.

Saefullah berharap, melalui kegiatan ini seluruh PPID organisasi perangkat daerah, kotamadya dan kabupaten Administrasi, RSUD serta BUMD mendapatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan, kebijakan maupun kesepakatan yang telah ditetapkan dalam hal pelayanan informasi publik selama masa pandemi Covid-19 serta pelayanan yang diberikan kepada disabilitas.

“Seluruh peserta Forum Komunikasi PPID yang hadir saat ini juga diharapkan mampu mengikuti dan memahami seluruh penjelasan dari narasumber dan menerapkan dalam pelaksanaan tugas keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sehingga berjalan secara optimal,” pungkasnya. (hop)